6 Ketentuan Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020-2021
Pengelolaan Simpatika Kemenag akan kembali dibuka untuk periode
pendataan semester 1 tahun pelajaran 2020-2021, melalui surat Edaran
Ditjen Pendis Kemenag tertanggal 24 Juli 2020 dengan Nomor
B-1346.1/DJ.I/Dt.I.II/HM.00/07/2020 tentang Pengelolaan Simpatika
Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021.
Melalui Surat Edaran
tersebut, Ditjen Pendis menguraikan 6 Ketentuan Pengelolaan Simpatika
pada Semester 1 tahun pelajaran 2020-2021 oleh Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (PTK) serta Operator Madrasah.
6 Ketentuan tersebut
menjadi hal yang harus diketahui baik oleh PTK, Kepala Madrasah maupun
operator madrasah sebelum melakukan proses verifikasi dan validasi data
serta tat kelola data PTK dan Madrasah ditiap satuan pendidikan.
1. Verifikasi dan Validasi (Verval) Keaktifan PTK
2. Implementasi KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019
Dengan Implementasi KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019 ini pada pendataan Simpatika Semester 1 Tahun 2020-2021, Madrasah juga harus menyesuaikan muatan kurikulum baik Muatan Nasional maupun Muatan Lokal, Jam Tatap Muka (JTM) dan hal-hal lain yang termuat dalam KMA 183 dan KMA 184 Tahun 2019.
Selengkapnya terkait isi dari KMA 183 dan KMA 184, silahkan Bapak/Ibu dapat mempelajari dan mengunduh KMA tersebut melalui tautan berikut: KMA 183 Tahun 2019 dan juga disini KMA 184 Tahun 2019.
Selain itu, silahkan kunjungi artikel terkait Struktur Kurikulum PAI dan Bahasa Arab pada Madrasah yang akan mulai diterapkan pada sistem Simpatika Kemenag, silahkan baca disini; Struktur Kurikulum MI MTs MA sesuai KMA 184 Tahun 2019.
3. Pendataan Sertifikat KAMAD, Penerbitan NUKM Dan Notifikasi PKKM
Terkait penerbitan NUKM bagi Kepala Madrasah, kita tunggu fitur NUKM muncul di akun Kepala Madrasah pada Pembukaan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-2021.
Selain itu juga notifikasi hasil Penilaian Kinerja Kepala Madrasah (PKKM) menjadi ketentuan yang juga akan diterapkan pada pendataan Simpatika Semester 1 Tahun Pelajaran 2020-201.
4. Sinkronisasi Data Guru PNS Madrasah dengan SIMPEG
5. Pemetaan Ijazah S1/D4
6. Generat SKAKPT Tanggal 2 Setiap Bulannya
Oleh karena itu, PTK diharapkan dapat menyesuaikan dengan ketentuan ini, dengan cara melakukan absensi tepat waktu dan bagi operator madrasah juga menyesuaikan kinerja dengan menyelesaikan Kelola Simpatika pada Akun Madrasah meliputi Siswa, Rombongan Belajar (Rombel) Kelas, Ajuan Keaktifan Kolektif atau S25A, Jadwal mengajar dan SKMT di Simpatika tepat waktu. Sehingga penerbitan SKAKPT tidak terkendala sehingga dapat melakukan Cetak SKAKPT.
Terkait SKAKPT, Bapak/Ibu dapat melihat artikel terkait SKAKPT disini; Cara Cetak SKAKPT di SImpatike Kemenag.
Silahkan unduh Surat Edaran Direktorat GTK Madrasah Ditjen Pendidikan Islam Kemenag tentang Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020-2021 Disini: Unduh File.
Demikianlak informasi tentang 6 Ketentuan Pengelolaan Simpatika Semester 1 Tahun 2020-2021, semoga dapat bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar