Wali Kelas Ekuivalen 2 JTM Juknis TPG Madrasah 2019
Wali Kelas Ekuivalen 2 JTM Juknis TPG Madrasah
2019 – sahabat
infosekolah87 pejuangnya madrasah Indonesa, sejak juknis TPG Madrasah tahun
2019 di rilis ada perubahan-perubahan yang harus diketahui oleh para guru
sertifikasi karena berkaitan dengan nasib guru yang sudah bersertifikasi.
Salah satu perubahan yang ada di Juknis TPG
Madrasah adalah tentang jumlah JTM untuk Wali kelas, yang mana jika di Juknis
TPG 2018 untuk wali kelas ekuivalennya 6 JTM tetapi untuk Juknis TPG madrasah2019 ini hanya mempunyai ekuivalen 2 JTM.
Dan khusus untuk kepala madrasah ekuivalennya
masih tetap yaitu 24 JTM, untuk lebih jelasnya silahkan unduh Juknis TPG
Madrasah 2019 atau silahkan baca urairan ekuivalen tugas tambahan yang diakui
menurut Juknis TPG Madrasah 2019
Tugas tambahan guru meliputi:
- Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
- Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
- Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
- Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
- Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
- Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
- Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
- Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
- Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
- Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTMGuru Piket, ekuivalen 1 JTM
- Ketua lembaga sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
- Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota
- atau bapak ibu bisa download gambar dibawah ini
Demikianlah beberapa Ekuivalen tugas tambahan guru sesuai dengan Juknis TPG Madrasah 2019, mohon dikoreksi jika ada salah dalam penulisan yang tidak sesuia dengan juknis TPG madrasah 2019.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar